A.
Pengertian Pendidik
Pendidik dalam Islam ialah
siapapun yang bertanggung jawab terhadap perkembangan anak didik. Dalam Islam
yang paling bertanggung jawab adalah orang tua anak didik. Tugas pendidik dalam
pandangan Islam ialah mendidik, yaitu mengupayakan perkembangan seluruh potensi
anak didik, baik potensi psikomotor, kognitif, maupun afektif (Ahmad Tafsir, 2008:
74).
Dalam Kamus Bahasa Indonesia dinyatakan bahwa, pendidik adalah orang yang
mendidik. Pendidik adalah orang dewasa yang bertanggung jawab memberikan
pertolongan pada peserta didiknya dalam perkembangan jasmani maupun rohani,
agar mencapai tingkat kedewasaan, mampu mandiri dalam memenuhi tugasnya sebagai
hamba dan khalifah Allah SWT, dan mampu melakukan tugas sebagai makhluk sosial
dan makhluk individu yang mandiri. Pendidik mencakup guru, dosen, dan guru
besar.
Di dalam al-Quran dan as-Sunnah, terdapat
sejumlah istilah yang mengacu kepada pengertian pendidik, yaitu:
- Al-Murabbi diartikan sebagai pendidik. Kosakatanya masih jarang digunakan. Terdapat dalam QS. Al-Isra’: 24.
- Al-Mu’allim diartikan sebagai pengajar, yakni memberi informasi tentang kebenaran dan ilmu pengetahuan. Terdapat dalam QS. Al-Baqarah: 151.
- Al-Muzakki diartikan sebagai orang yang melakukan pembinaan mental dan karakter yang mulia, dengan cara membersihkan si anak dari pengaruh akhlak yang buruk, terampil dalam mengendalikan hawa nafsu. Terdapat dalam QS. Al-Baqarah: 129 dan QS. Ali ‘Imran: 164.
- Al-Ulama menggambarkan sebagai orang yang paling takut (bertakwa) kepada Allah dan mendalami ilmu agama, juga sebagai seorang peneliti (researcher) dan scientist, yalni sebgai seorang peneliti yang menghasilkan berbagai temuan dalam berbagai ilmu agama, memiliki kharisma, akhlak mulia, dan kepribadian yang shaleh.
- Ulul al-bab diartikan bukan hanya seorang yang memiliki daya pikir dan daya nalar, melainkan juga daya zikir dan spiritual. Kedua daya ini digunakan secara optomal dan saling melengkapi sehingga menggambarkan keseimbangan antara kekuatan penguasaan ilmu pengetahuan (sain) dan terhadap ajaran-ajaran agama dan nilai-nilai spiritualitas seperti keimanan, ketakwaan, dan sebagainya (Abudin Nata, 2010: 159-164).
Secara terminologi, pendidik
menurut Moh. Fadhil al-Djamil menyebutkan, bahwa pendidik adalah orang yang
mengarahkan manusia kepada kehidupan yang baik sehingga terangkat derajat
kemanusiaannya sesuai dengan kemampuan dasar yang dimiliki oleh manusia.
Marimba mengatakan pendidik sebagai orang yang memikul pertanggung-jawaban
sebagai pendidik, yaitu manusia dewasa yang karena hak dan kewajibannya
bertanggung jawab tentang pendidikan peserta didik. Zakiah Darajat mengatakan
bahwa pendidik adalah individu yang akan memenuhi kebutuhan pengetahuan, sikap
dan tingkah laku peserta didik (Ramayulis, 2008: 58).
B.
Syarat-syarat menjadi Tenaga Pendidik
Muhammad Athiyah Al-Abrasyi berpendapat,
bahwa seorang pendidik harus (Abuddin Nata, 2010: 169) :
- Mempunyai watak kebapakan sebelum menjadi seorang pendidik, sehingga ia menyayangi peserta didik seperti menyayangi anaknya.
- Adanya komunikasi yang aktif antara pendidik dan peserta didik.
- Memperhatikan kemampuan dan kondisi peserta didiknya.
- Mengetahui kepentingan bersama, tidak terfokus pada sebagian peserta didik saja.
- Mempunyai sifat-sifat keadilan, kesucian, dan kesempurnaan.
- Ikhlas dalam menjalankan aktivitasnya.
- Dalam mengajar selalu mengaitkan materi yang diajarkan dengan materi lainnya.
Memberi bekal
kepada peserta didik dengan bekal ilmu yang dibutuhkan masa depan.
Sehat jasmani dan
rohani serta mempunyai kepribadian yang kuat, tanggung jawab, dan mampu
mengatasi problem peserta didik, serta mempunyai rencana yang matang untuk
menatap masa depan yang dilakukan dengan sungguh-sungguh.
C.
Jenis Pendidik
- Allah SWT sebagai pendidik mengetahui segala kebutuhan orang yang dididiknya sebab Dia adalah Zat Pencipta. Ayat al-Quran yang menegaskan tentang ha ini ialah QS. Al-Fatihah: 1 dan QS. Al-Baqarah.
- Nabi Muhammad SAW mengidentifikasi dirinya sendiri sebagai mualim (pendidik). Sebagai penerima wahyu al-Quran yang bertugas menyampaikan petunjuk-petunjuk kepada seluruh umat Islam yang dilanjutkan dengan mengajarkan kepada manusia. Ini menegaskan bahwa kedudukan Nabi sebagai pendidik ditunjuk langsung oleh Allah SWT.
- Orang Tua sebagai pendidik dalam lingkungan keluarga.
- Guru sebagai pendidik di lembaga pendidikan persekolahan (Ramayulis, 2008: 59).
D.
Keutamaan Pendidik
- Dalam ajaran Islam, pendidik sangatlah dihargai kedudukannya. Hal ini dijelaskan oleh Allah dan Rasul-Nya.
- Firman Allah SWT, “Allah meningkatkan derajat orang beriman dan berilmu pengetahuan beberapa derajat.” (QS. Al-Mursalat: 11)
- Sabda Rasulullah SAW, “Sebaik-baik kamu adalah orang yang mempelajari Al-Quran dan mengajarkannya.” (HR. Bukhari)
- Sabda Rasulullah SAW, “Tinta para ulama lebih tinggi nilainya dari pada darah para shuhada.” (HR. Abu Daud Tirmidzi)
- Firman Allah dan sabda Rasul tersebut menggambarkan tingginya kedudukan orang yang mempunyai ilmu pengetahuan (pengetahuan).
- Al-Ghazali mengkhususkan guru dengan sifat-sifat kesucian dan kehormatan dan menempatkan guru langsung sesudah kedudukan Nabi. Al-Ghazali menyatakan: “Seseorang yang berilmu dan kemudian mengamalkannya dialah yang disebut dengan orang besar di semua kerajaan langit, dia bagaikan matahari yang menerangi alam sedangkan dia mempunyai cahaya dalam dirinya, seperti minyak kasturi yang mengharumi orang lain karena ia harum. Seseorang yang menyibukkan dirinya dalam mengajar berarti dia telah memilih pekerjaan yang terhormat. Oleh karena itu, hendaklah seseorang guru memperhatikan dan memelihara adab dan sopan santun dalam tugasnya sebagai seorang pendidik (Ramayulis, 2008: 60-62).
E. Tugas, Tanggung
Jawab, dan Hak Pendidik
1. Tugas Pendidik
a. Tugas secara umum, yaitu
sebagai “warasat al-anbiya” yang
mengemban misi rahmat lil al-alamin,
yakni suatu misi yang mengajak manusia untuk tunduk dan patuh pada hukum-hukum
Allah, guna memperoleh keselamatan dunia dan akhirat. Selain itu, tugas
pendidik yang utama adalah menyempurnakan, membersihkan, menyucikan hati
manusia untuk bertaqarrub kepada
Allah.
b. Tugas secara khusus,
yaitu:
- Sebagai pengajar (instruksional), bertugas merencanakan program pengajaran, melaksanakannya, dan penilaian setelah program dilaksanakan.
- Sebagai pendidik (edukator) yang mengarahkan peserta didik pada tingkat kedewasaan yang berkepribadian insan kamil
- Sebagai pemimpin (managerial), yang memimpin dan mengendalikan diri sendiri, peserta didik dan masyarakat yang terkait.
2. Tanggung Jawab
Pendidik
Tanggung jawab
menurut Abd al-Rahman al-Nahlawi adalah mendidik individu supaya beriman kepada
Allah dan melaksanakan syari’at-Nya, mendidik diri supaya beramal shaleh, dan
mendidik masyarakat untuk saling menasehati dalam melaksanakan kebenaran,
saling menasehati agar tabah dalam menghadapi kesusahan beribadah kepada Allah
serta menegakkan kebenaran.
3. Hak Pendidik
a. Gaji
b. Mendapatkan
penghargaan (Ramayulis, 2008: 63-66).
F.
Kode Etik Pendidik
Menurut Basuni Ketua Umum PGRI tahun 1973 bahwa Kode Etik Guru Indonesia
merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku guru warga PGRI dalam
melaksanakan panggilan pengabdiannya bekerja sebagai guru.
Kode etik pendidik dalam pendidikan Islam menurut al-Kanani, bahwa
persyaratan seorang pendidik ada tiga macam, yaitu:
1. Syarat-syarat guru
berhubungan dengan dirinya sendiri
2. Syarat-syarat yang
berhubungan dengan pelajaran (syarat paedagogis diktatis)
3. Kode etik guru di
tengah-tengah para muridnya (Ramayulis, 2008: 69).
G. Peran Pendidik
Berdasarkan firman Allah dalam QS. Al-Baqarah: 129, al-Nahlawi menyimpulkan
bahwa tugas utama (peran utama) guru dalam pendidikan Islam adalah:
1. Tugas pensucian. Guru
hendaknya mengemban dan membersihkan jiwa peserta didik agar dapat mendekatkan
diri kepada Allah SWT, menjauhkan dari keburukan, dan menjaganya agar tetap
berada pada fitrahnya.
2. Tugas pengajaran.
Guru hendaknya menyampaikan berbagai pengetahuan dan pengalaman kepada peserta
didik untuk diterjemahkan ke dalam tingkah laku dan kehidupannya (Ramayulis,
2008: 75).
0 komentar:
Post a Comment