Monday, March 2, 2015

LP SUKAMISKIN BANDUNG ; LAPAS PARIWISATA



Penjara Sukamiskin yang sekarang di kenal dengan nama Lapas Klas I Sukamiskin dibangun pada masa kolonial Belanda tahun 1918 dan mulai difungsikan pada tahun 1924 sebagai tempat hukuman bagi kaum intelektual yang dianggap melakukan kejahatan politik karena bertentangan dengan Penguasa Belanda dengan nama  “STRAFT GEVANGENIS VOOR INTELECTUELEN”, berlokasi di Jalan A.H. Nasution Nomor 114 Bandung (sumber) .

Dipenjara seluas lebih dari 2 hektar ini, mantan presiden pertama RI Soekarno, pernah menjalani hukuman disalah satu sel dari 552 sel penjara Sukamiskin pada bulan Desember 1930. Ir. Soekarno pernah menghuni Kamar No. 1 Blok Timur Atas. Kini, bekas sel penjara yang ditempati proklamator itu diberi tulisan "Bekas Kamar Bung Karno".Dipenjara inilah Ir. Soekarno menulis buku berjudul “Indonesia Menggugat”. Judul buku yang kemudian menjadi inspirasi untuk penamaan “Gedung Indonesia Menggugat” Bandung ini disebut-sebut sebagai pengganti Lanraard (gedung pengadilan Belanda). Meski dalam beberapa literatur, Indonesia Menggugat disebut-sebut sebagai pledoi terkenal yang dibuatnya di penjara Banceuy.

Bangunannya memiliki ciri khas tersendiri, jika dilihat dari atas mirip kincir angin, karena pembagian blok mengikuti arah mata angin, kemana bilah “kincir” menunjuk: blok utara, blok selatan, blok barat dan blok timur. Masing-masing blok memiliki 2 (dua) lantai yang saling berhubungan melalui bangunan bundar paling tinggi ditengah sebagai porosnya.

Sejak ditangani pemerintah Indonesia pasca kemerdekaan, secara fisik bentuk bangunan LP Sukamiskin tidak banyak mengalami perubahan, kecuali beberapa bangunan tambahan untuk kantor sipir dan kepala lembaga pemasyarakatan serta patung seorang ibu yang sedang menggendong anaknya, di halaman depan gedung.

Sejalan dengan perkembangan konsep perlakuan terhadap pelanggar hukum dari sistem penjara ke Sistem Pemasyarakatan, Penjara Sukamiskin berubah menjadi Lembaga Pemasyarakatan Khusus Dewasa Muda Sukamiskin Bandung, kemudian berdasarkan keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia  Nomor: 01-PR.07.03 Tahun 1985 ditetapkan menjadi Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin. Dan pada tanggal 22 Juni 2010 telah dilakukan penandatanganan Prasasti Lapas klas I Sukamiskin menjadi Lapas Pariwisata oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Lapas pariwisata, kiranya menjadi konsep baru dalam dunia hukum di Indonesia, termasuk juga dalam dunia kepariwisataan. Lapas yang identik sebagai tempat pelanggar hukum menghabiskan masa hukumannya, kini menjadi hal yang kontras saat dihadapkan dengan kegiatan pariwisata. Kebanyakan kegiatan pariwisata mungkin akan selalu merujuk pada tempat-tempat yang aman dan nyaman. Dengan kata lain, tempat yang identik dengan ketidaknyamanan dan ketidakamanan pastinya akan selalu dihindari.

Secara umum, pembentukan Lapas Sukamiskin Bandung sebagai tempat pariwisata ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat tentang masalah hukum. Sementara tujuan lainnya adalah mengenalkan Sukamiskin sebagai Lapas yang memiliki aset sejarah dalam perjuangan dan kemerdekaan Indonesia. Bagaimana pun, lapas ini pernah menjadi tempat penahanan orang-orang besar Indonesia. Di lapas ini jugalah, kita bisa merefleksikan masa lalu yang berkaitan dengan perjuangan Indonesia (sumber).





1 comment:

  1. Jadi ikon bersejarah, sebagai asset pariwisata kiranya perlu menjadi perhatian bagi kita semua, salam dari Lapas Sarolangun

    ReplyDelete