Penjara Sukamiskin yang sekarang
di kenal dengan nama Lapas Klas I Sukamiskin dibangun pada masa kolonial
Belanda tahun 1918 dan mulai difungsikan pada tahun 1924 sebagai tempat hukuman
bagi kaum intelektual yang dianggap melakukan kejahatan politik karena
bertentangan dengan Penguasa Belanda dengan nama “STRAFT GEVANGENIS VOOR INTELECTUELEN”,
berlokasi di Jalan A.H. Nasution Nomor 114 Bandung (sumber)
.
Dipenjara seluas lebih dari 2
hektar ini, mantan presiden pertama RI Soekarno, pernah menjalani hukuman
disalah satu sel dari 552 sel penjara Sukamiskin pada bulan Desember 1930. Ir.
Soekarno pernah menghuni Kamar No. 1 Blok Timur Atas. Kini, bekas sel penjara
yang ditempati proklamator itu diberi tulisan "Bekas Kamar Bung
Karno".Dipenjara inilah Ir. Soekarno menulis buku berjudul “Indonesia
Menggugat”. Judul buku yang kemudian menjadi inspirasi untuk penamaan “Gedung
Indonesia Menggugat” Bandung ini disebut-sebut sebagai pengganti Lanraard
(gedung pengadilan Belanda). Meski dalam beberapa literatur, Indonesia
Menggugat disebut-sebut sebagai pledoi terkenal yang dibuatnya di penjara
Banceuy.
Bangunannya memiliki ciri khas
tersendiri, jika dilihat dari atas mirip kincir angin, karena pembagian blok
mengikuti arah mata angin, kemana bilah “kincir” menunjuk: blok utara, blok
selatan, blok barat dan blok timur. Masing-masing blok memiliki 2 (dua) lantai
yang saling berhubungan melalui bangunan bundar paling tinggi ditengah sebagai
porosnya.
Sejak ditangani pemerintah
Indonesia pasca kemerdekaan, secara fisik bentuk bangunan LP Sukamiskin tidak
banyak mengalami perubahan, kecuali beberapa bangunan tambahan untuk kantor
sipir dan kepala lembaga pemasyarakatan serta patung seorang ibu yang sedang
menggendong anaknya, di halaman depan gedung.
Sejalan dengan perkembangan
konsep perlakuan terhadap pelanggar hukum dari sistem penjara ke Sistem
Pemasyarakatan, Penjara Sukamiskin berubah menjadi Lembaga Pemasyarakatan
Khusus Dewasa Muda Sukamiskin Bandung, kemudian berdasarkan keputusan Menteri
Kehakiman Republik Indonesia Nomor:
01-PR.07.03 Tahun 1985 ditetapkan menjadi Lembaga Pemasyarakatan Klas I
Sukamiskin. Dan pada tanggal 22 Juni 2010 telah dilakukan penandatanganan
Prasasti Lapas klas I Sukamiskin menjadi Lapas Pariwisata oleh Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Lapas pariwisata, kiranya menjadi
konsep baru dalam dunia hukum di Indonesia, termasuk juga dalam dunia
kepariwisataan. Lapas yang identik sebagai tempat pelanggar hukum menghabiskan
masa hukumannya, kini menjadi hal yang kontras saat dihadapkan dengan kegiatan
pariwisata. Kebanyakan kegiatan pariwisata mungkin akan selalu merujuk pada
tempat-tempat yang aman dan nyaman. Dengan kata lain, tempat yang identik
dengan ketidaknyamanan dan ketidakamanan pastinya akan selalu dihindari.
Secara umum, pembentukan Lapas
Sukamiskin Bandung sebagai tempat pariwisata ini bertujuan untuk mengedukasi
masyarakat tentang masalah hukum. Sementara tujuan lainnya adalah mengenalkan
Sukamiskin sebagai Lapas yang memiliki aset sejarah dalam perjuangan dan
kemerdekaan Indonesia. Bagaimana pun, lapas ini pernah menjadi tempat penahanan
orang-orang besar Indonesia. Di lapas ini jugalah, kita bisa merefleksikan masa
lalu yang berkaitan dengan perjuangan Indonesia (sumber).
Jadi ikon bersejarah, sebagai asset pariwisata kiranya perlu menjadi perhatian bagi kita semua, salam dari Lapas Sarolangun
ReplyDelete