Lembaga
Pendidikan Islam Formal
Lembaga
pendidikan Islam formal yaitu sekolah atau madrasah. Menurut Abu Ahmad dan Nur
Uhbiyato dalam Ramayulis (2008: 282) lembaga pendidikan sekolah yaitu bila
dalam pendidikan tersebut diadakan tempat tertentu, teratur, sistematis,
mempunyai perpanjangan dan dalam kurun waktu tertentu, berlangsung mulai dari
pendidikan dasar sampai pendidikan tinggi, dan dilaksanakan berdasarkan aturan
resmi yang telah ditetapkan.
Sementara menurut
Hadari Nawawi dalam Ramayulis (2008: 282) mengelompokkan lembaga pendidikan
sekolah kepada lembaga pendidikan yang kegiatan pendidikannya diselenggarakan
secara sengaja, berencana, sistematis, dalam rangka membantu anak dalam
mengembangkan potensinya, agar mampu menjalankan tugasnya sebagai khalifah di
bumi. Adapun yang menjadi pendidiknya adalah guru yang profesional.
Lembaga
pendidikan Islam Formal di Indonesia yaitu:
Raudhatul Athfal
atau Bushtanul Athfal, atau nama lain yang disesuaikan dengan organisasi
pendirinya.
Madrasah
Ibtidaiyah (MI) atau Sekolah Dasar Islam (SDI).
Madrasah
Tsanawiyah (MTs), Sekolah menengah Pertama Islam (SMPI) atau nama-nama lain
yang setingkat dengan pendidikan ini, seperti Madrasah Mu’allimin Mu’allimat
(MMA), atau Madrasah Mu’allimin Atas (MMA).
Perguruan tinggi,
antara lain Sekolah Tinggi Agama Islam (STAIN), Institut Agama Islam Negeri
(IAIN), Universitas Islam Negeri (UIN) atau lembaga sejenis milik yayasan atau
organisasi keislaman.
Lembaga
Pendidikan Islam Informal
Lembaga
pendidikan Islam Informal yaitu keluarga. Keluarga sebagai unit terkecil dalam
masyarakat adalah persekutuan antar sekelompok orang yang mempunyai pola-pola
kepentingan masing-masing dalam mendidik anak yang belum ada di lingkungannya.
Kegiatan pendidikan dalam lembaga ini tanpa ada suatu organisasi yang ketat.
Tanpa ada program waktu dan evaluasi.
Dalam Islam
keluarga dikenal dengan istilah usrah dan nasb. Pentingnya serta keutamaan
keluarga sebagai lembaga pendidikan Islam disyaratkan dalam Al-Quran:
Artinya:
Hai orang-orang
yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya
adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan
tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan
selalu mengerjakan apa yang diperintahkan. (QS. At-Tahrim: 6)
Keluarga
merupakan orang pertama, di mana sifat kepribadian akan tumbuh dan terbentuk.
Seorang akan menjadi warga masyarakat yang baik, bergantung pada sifatnya yang
tumbuh dalam kehidupan keluarga, di mana anak dibesarkan. Dalam lembaga ini
sebagai pendidik adalah orang tua, kerabat, famili, dan sebagainya. Orang tua
selain sebagai pendidik juga sebagai penanggung jawab.
Lembaga
Pendidikan Islam Non Formal
Lembaga
pendidikan Islam non formal adalah lembaga pendidikan yang teratur namun tidak
mengikuti peraturan-peraturan yang tetap dan ketat. Abu Ahmadi mengartikan
lembaga non formal kepada semua bentuk pendidikan yang diselenggarakan dengan
sengaja, tertib dan terencana di luar kegiatan lembaga Sekolah. Lembaga
pendidikan Islam non formal yang dimaksud
adalah masyarakat.
Masyarakat
merupakan kumpulan individu dan kelompok yang terikat oleh kesatuan bangsa,
negara, kebudayaan, dan agama. Setiap masyarakat memiliki cita-cita yang
diwujudkan melalui peraturan-peraturan dan sistem kekuasaan tertentu.
0 komentar:
Post a Comment