BAB I
A.
Latar Belakang
Manajemen sumber daya manusia yang baik adalah manajemen yang baik dalam
system pelaksanaannya, dengan indikator kesejahteraan perusahaan tersebut
tercapai seluruh karyawannya dapat dengan baik menjalankan dan mencapai goal. Tetapi jika sebuah
perusahaan telah didemo oleh para karyawannya, motivasi kerjanya tidak bersemangat,
lesunya hasil produksi itu adalah indikator adanya ketidakberesan dalam
manajemen sumber daya manusianya.biasanya dalam hal ini terjadi karena
kurangnya perhatian manajemen sumber daya manusia terhadap faktor kompensasi
dan benefisitas yang kerap kali
terabaikan, membuat kekacauan dalam
pencapaian goal (tujuan) organisasi maupun perusahaan agar lebih
memahami kompensasi demi terciptanya goal . inilah yang melatar belakangi
penyusunan makalah.
Kompensasi sangat penting bagi karyawan itu sendiri sebagai individu,
karena besarnya kompensasi merupakan pencerminan atau ukuran nilai pekerjaan
karyawan itu dan kepuasan kerja karyawan. Apabila kompensasi diberikan secara
tepat dan benar para karyawan akan memperoleh kepuasan kerja dan akan
termotipasi untuk mencapai tujuan-tujuan organisasi. Akan tetapi bila
kompensasi itu diberikan tidak memadai atau kurang telpat, perestasi kerja,
motivasi dan kepuasan kerja karyawan akan menurun.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa itu Kompensasi
2.
Apa tujuan dan fungsi dari kompensasi
C.
Tujuan Pembahasan
1.
Untuk mengetahui apa itu Kompensasi
2.
Untuk mengetahui tujuan dan fungsi dari kompensasi
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Kompensasi
Kompensasi mengandung arti yang lebih luas daripada upah atau gaji. Upah
atau gaji lebih menekankan pada balas jasa yang bersifat finansial, sedangkan
kompensasi mencakup balas jasa finansial maupun non-finansial. Kompensasi
merupakan pemberian balas jasa, baik secara langsung berupa uang (finansial)
maupun tidak langsung berupa penghargaan (non-finansial).
Menurut Flippo dalam bukunya Principle of Personal Management,
kompensasi adalah harga untuk jasa yang diterima atau diberikan oleh orang lain
bagi kepentingan seseorang atau badan hukum. Dessler menyatakan kompensasi
adalah setiap bentuk pembayaran atau imbalan yang diberikan kepada karyawan dan
timbul dari dipekerjakannya karyawan itu. Kompensasi mempunyai dua aspek.
Pertama, pembayaran keuangan langsung dalam bentuk upah, gaji, insentif,
komisi, dan bonus; dan kedua, pembayaran tidak langsung dalam bentuk tunjangan
keuangan, seperti asuransi dan uang liburan yang dibayarkan perusahaan.
Pemberian kompensasi dapat meningkatkan prestasi kerja dan memotivasi
karyawan. Oleh karena itu, perhatian organisasi atau perusahaan terhadap
pengaturan kompensasi secara rasional dan adil sangat diperlukan. Bila karyawan
memandang pemberian kompensasi tidak memadai, prestasi kerja, motivasi maupun
kepuasan kerja mereka cenderung akan menurun.[1]
Menurut Drs. Malayu S.P. Hasibuan bahwa kompensasi adalah semua
pendapatan yang berbentuk uang, barang langsung atau tidak langsung yang
diterima karyawan sebagai imbalan atas jasa yang diberikan kepada perusahaan.[2]
Kompensasi dibagi menjadi dua, yaitu kompensasi langsung (direct
compensation) yang berupa gaji, upah dan upah intensif, kompensasi tidak
langsung (indirect compensation atau employee welfare atau kesejahteraan
karyawan).
Dari beberapa definisi di atas, maka dapat disimpulkan bahwa kompensasi
adalah segala sesuatu yang diterima karyawan sebagai balasan jasa untuk kerja
mereka, dalam suatu organisasi masalah kompensasi merupakan suatu yang sangat
kompleks, namun paling penting bagi karyawan maupun organisasi itu sendiri.
B.
Dalil Naqli Tentang Pemberian Kompensasi
Tidak ada alasan untuk tidak membayar upah apabila pekerjaan yang
ditugaskan kepada pekerja telah selesai dikerjakannya. Bahkan dalam salah satu
hadis qudsi orang yang tidak mau membayar upah dinyatakan sebagai musuh Allah
sebagaimana dalah hadis berikut:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِي اللَّهُ عَنْهُ
عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ قَالَ اللَّهُ تَعَالَى
ثَلاثَةٌ أَنَا خَصْمُهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ رَجُلٌ أَعْطَى بِي ثُمَّ غَدَرَ
وَرَجُلٌ بَاعَ حُرًّا فَأَكَلَ ثَمَنَهُ وَرَجُلٌ اسْتَأْجَرَ أَجِيرًا
فَاسْتَوْفَى مِنْهُ وَلَمْ يُعْطِهِ أَجْرَهُ
Artinya : Abu
Hurairah berkata bahwa Rasul bersabda firman Allah: ada tiga yang menjadi musuh
Saya di hari kiamat, 1. Orang yang berjanji pada-Ku kemudian ia melanggarnya 2.
Orang yang menjual orang merdeka lalu ia memakan hasil penjualannya 3. Orang
yang mempekerjakan orang lain yang diminta menyelesaikan tugasnya, lalu ia
tidak membayar upahnya (HR. Bukhari no.2109).
Ibnu Majah telah meriwayatkan dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma dan
Thabrani meriwayatkan dari Jabi radhiallahu ‘anhu serta Abu Ya’la juga
meriwayatkan dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
عَنْ عَبْدِ
اللَّهِ بْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَعْطُوا
الْأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ
Artinya : Dari
Ibnu ‘Umar bahwa Rasulullah bersabda: berikanlah upah pekerja sebelum
keringatnya kering.(HR Ibnu Majah no. 2434).
Menunda penurunan gaji pada pegawai padahal mampu termasuk kezholiman.
Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ
Artinya : “Menunda penunaian kewajiban (bagi
yang mampu) termasuk kezholiman” (HR. Bukhari no. 2400 dan Muslim no. 1564)
Bahkan orang seperti
ini halal kehormatannya dan layak mendapatkan hukuman, sebagaimana sabda
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
لَيُّ الْوَاجِدِ يُحِلُّ عِرْضَهُ
وَعُقُوبَتَهُ
Artinya : “Orang yang menunda kewajiban, halal
kehormatan dan pantas mendapatkan hukuman” (HR. Abu Daud no. 3628, An
Nasa-i no. 4689, Ibnu Majah no. 2427, hasan).
Maksud halal
kehormatannya, boleh saja kita katakan pada orang lain bahwa majikan ini biasa
menunda kewajiban menunaikan gaji dan zholim.
C.
Jenis-Jenis Kompensasi yang Diberikan Kepada
Karyawan
1. Imbalan
Ektrinsik
a.
Imbalan ektrinsik yang berbentuk uang antara lain misalnya :
- Gaji
- Upah
- Honor
- Bonus
- Komisi
b.
Imbalan ektrinsik yang bentuknya sebagai benefit/tunjangan pelengkap contohnya
seperti :
- Uang cuti
- Uang makan
- Uang transportasi
/ antar jemput
- Asuransi
- Jamsostek
/ jaminan sosial tenaga kerja
- Uang pensiun
- Rekreasi
- Beasiswa
melanjutkan kuliah, dsb
2. Imbalan
Intrinsik
Imbalan
dalam bentuk intrinsik yang tidak berbentuk fisik dan hanya dapat dirasakan
berupa kelangsungan pekerjaan, jenjang karir yang jelas, kondisi lingkungan
kerja, pekerjaan yang menarik, dan lain-lain.
D.
Fungsi Pemberian Kompensasi
Program kompensasi atau balas jasa umumnya bertujuan untuk kepentingan
perusahaan, karyawan dan pemerintah/masyarakat. Supaya tujuan tercapai dan
memberikan kepuasan bagi semua pihak hendaknya program kompensasi ditetapkan
berdasarkan prinsip adil dan wajar.
Program kompensasi harus dapat menjawab pertanyaan apa yang mendorong
seseorang bekerja dan mengapa ada orang yang bekerja keras, sedangkan orang
lain bekerjanya sedang-sedang saja.
Fungsi
pemberian kompensasi adalah sebagai berikut:
a. Fungsi motivasi dengan melakukan pengalokasian
sumber daya manusia secara efisien. Fungsi ini menunjukan pemberian kompensasi
pada karyawan yang berprestasi akan mendorong mereka untuk bekerja lebih baik.
b. Fungsi pengawasan. Pemberian kompensasi
kepada karyawan mengandung implikasi bahwa organisasi akan menggunakan tenaga
karyawan dengan seefisien dan seefektif mungkin. Kompensasi mengontrol perilaku
ketika ditujukan pada individu yang menyelesaikan tugas tertentu atau bekerja
di tingkat tertentu. Ketika orang melihat imbalan sebagai mengontrol
perilakunya (yakin bertindak dengan cara untuk memeroleh imbalan), orang
tersebut menganggap tindakannya berasal dari faktor-faktor di luar dirinya
(imbalan) dan yang bersangkutan kehilangan rasa penentuan diri. Ketika
kemungkinan imbalan tidak lagi berlaku, tidak ada yang mendorong dirinya untuk
menggarap aktivitas, jadi kepentingannya akan berkurang
c. Fungsi informasi. Kompensasi juga
menyampaikan informasi tentang keahlian atau kemampuan seseorang ketika
dihubungkan dengan kinerja atau kemajuan, seperti ketika pimpinan memuji
pegawai untuk mempelajari keahlian baru atau memeroleh pengetahuan baru,
pengawas memberi pegawai kenaikan upah untuk bekerja di atas standar, dan
orangtua membelikan anaknya mainan untuk membuat ruangan tetap bersih. Ketika orang
memeroleh informasi kerja dari imbalan, orang tersebut merasakan efikasi dan
mengalami penentuan diri. Motivasi intrinsik diperkuat bahkan ketika
kemungkinan imbalan terhapus karena orang menempatkan wadah kausalitas perilaku
dalam dirinya.[3]
E.
Tujuan Pemberian Kompensasi
Pemberian
kompensasi bertujuan sebagai berikut:
a. Pemenuhan kebutuhan ekonomi. Karyawan
menerima kompensasi berupa upah, gaji, atau bentuk lainnya adalah untuk dapat
memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari atau dengan kata lain, kebutuhan
ekonominya. Dengan adanya kepastian menerima upah ata gaji tersebut secara
periodic, berarti adanya jaminan” economic security” bagi dirinya dan
keluarga yang menjadi tanggungannya.
b. Meningkatkan produktivitas kerja. Pemberian
kompensasi yang makin baik akan mendorong karyawan bekerja secara produktif.
c. Memajukan organisasi atau perusahaan. Semakin
berani suatu perusahaan atau organisasi memberikan kompensasi yang tinggi
semakin menunjukkan betapa makin suksesnya suatu perusahaan, sebab pemberian
kompensasi yang tinggi hanya mungkin apabila pendapatan perusahaan yang digunakan
untuk itu makin besar.
d. Menciptakan keseimbangan dan keadilan. Ini
berarti bahwa pemberian kompensasi berhubungan dengan persyaratan yang harus
dipenuhi oleh karyawan pada jabatan.[4]
F.
Asas Kompensasi
Program kompensasi (balas jasa) harus ditetapkan atas asas adil dan
layak serta dengan memperhatikan undang-undang perburuhan yang berlaku. Prinsip
adil dan layak harus mendapat perhatian dengan sebaik-baiknya supaya balas jasa
yang akan diberikan merangsang gairah dan kepuasan kerja karyawan.
1.
Asas Adil
Besarnya kompensasi
yang dibayar kepada setiap karyawan harus disesuaikan dengan prestasi kerja,
jenis pekerjaan, risiko pekerjaan, tanggung jawab, jabatan pekerja dan memenuhi
persyaratan internal konsistensi. Asas adil harus menjadi dasar penilaian, perlakuan
dan pemberian hadiah atau hukuman bagi setiap karyawan. Dengan asas adil akan
tercipta suasana kerja sama yang baik, disiplin, loyalitas dan stabilitas
karyawan akan lebih baik.
2.
Asas Layak dan Wajar
Kompensasi yang
diterima karyawan dapat memenuhi kebutuhannya pada tingkat normatif yang ideal.
Tolak ukur layak adalah relatif, penetapan besarnya kompensasi didasarkan atas
batas upah minimal pemerintah dan pengelolaan keuangan yang berlaku di lembaga
masing-masing.
BAB III
KESIMPULAN
Kompensasi merupakan balas jasa yang diberikan oleh organisasi /
perusahaan kepada karyawan, yang dapat bersifat finansial maupun non finansial,
pada periode yang tetap. Sistem kompensasi yang baik akan mampu memberikan
kepuasan bagi karyawan dan memungkinkan perusahaan memperoleh, mempekerjakan,
dan mempertahankan karyawan. Bagi organisasi / perusahaan, kompensasi memiliki
arti penting karena kompensasi mencerminkan upaya organisasi dalam
mempertahankan dan meningkatkan kesejahteraan karyawannya. Pengalaman menunjukkan
bahwa kompensasi yang tidak memadai dapat menurunkan prestasi kerja, motivasi
kerja, dan kepuasan kerja karyawan, bahkan dapat menyebabkan karyawan yang
potensial keluar dari perusahaan.
Kompensasi yang tinggi pada seorang karyawan mempunyai implikasi bahwa
organisasi memperoleh keuntungan dan manfaat maksimal dari karyawan yang
bersangkutan karena besarnya kompensasi sangat ditentukan oleh tinggi/rendahnya
produktivitas kerja karyawan yang bersangkutan. Semakin banyak pegawai yang
diberi kompensasi yang tinggi berarti semakin banyak karyawannya yang
berprestasi tinggi. Banyaknya karyawan yang berprestasi tinggi akan mengurangi
pengeluaran biaya untuk kerja-kerja yang tidak perlu (yang diakibatkan oleh
kurang efisien dan efektifitasnya kerja). Dengan demikian pemberian kompensasi
dapat menjadikan penggunaan SDM secara lebih efisien dan lebih efektif.
DAFTAR PUSTAKA
1.
Samsudin , Salidin. 2010. Menejemen Sumber Daya
Manusia. Bandung : Pustaka Setia.
2.
Hasibuan, Malayu S.P. 2008. Manajemen Sumber Daya
Manusia. Jakarta : Bumi Aksara.
4.
http://tesisdisertasi.blogspot.com/
5.
Software Hadits Maktabah Syamilah
[1]
Dr.H.Salidin Samsudin,M.M, M.Pd. Menejemen Sumber Daya
Manusia,2010,bandung:Pustaka Setia,Hlm:187-188.
[2] Malayu S.P Hasibuan, manajemen sumber daya manusia,
2008, (P.T bumi aksara), hlm. 118
[4]
Akademia.edu (diakses pada tanggal 7 April 2015)
0 komentar:
Post a Comment