A.
DEFINISI SUJUD
TILAWAH
Tilawah berasal dari kata tala
yaitu tilawatan artinya “Bacaan”. Jadi Sujud Tilawah adalah sujud bacaan atau
mendengar ayat sajadah. Sujud tilawah dilakukan satu kali baik dalam shalat
maupun luar shalat, barang siapa yang membaca atau mendengar ayat sajadah,
disunatkan bertakbir lalu sujud dan membaca doa sujud Tilawah.
Dari Ibnu Umar ra. Berkata : “Sesungguhnya
Nabi SAW pernah membaca Alqur’an di depan kami ketika beliau melalui (membaca)
ayat sajadah beliau takbir, lalu sujud kamipun sujud pula bersama-sama beliau”. (HR.
Turmudzi).
Sujud tilawah hukumnya sunah.
hal ini berdasarkan pada keterangan berikut.”Wahai manusia, sesungguhnyakami
pernah membaca ayat sajadah, maka barang siapa yang sujud tilawah, itubenar
adanya, tetapi barang siapa yang tidak bersujud, maka tiada dosa baginya”.
Sujud
tilawah mempunyai kedudukan yang tinggi dalam sunnah. Sebagaimana dijelaskan
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam dalam hadits yang shahih yaitu
:
Dari Abu Hurairah
radhiallahu 'anhu bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda
: “Jika Bani Adam membaca ayat sajdah maka setan menyingkir dan menangis lalu
berkata : ‘Wahai celaka aku, Bani Adam diperintahkan untuk sujud, maka dia
sujud, dan baginya Surga, sedangkan aku diperintahkan untuk sujud, tetapi aku
mengabaikannya, maka neraka bagiku.’ “ (Dikeluarkan oleh Muslim, lihat
Fiqhul Islam halaman 23 karya Syaikh Abdul Qadir Syaibatul Hamdi)
B.
DISYARIATKANNYA
SUJUD TILAWAH DAN HUKUMNYA
Sujud
tilawah termasuk amal yang disyariatkan. Hadits-hadits Rasulullah Shallallahu
'Alaihi Wa Sallam telah menunjukkan hal tersebut. Dikuatkan lagi dengan
kesepakatan ulama sebagaimana yang diterangkan oleh Imam Syafi’i dan Imam
Nawawi. Di antara dalil-dalil dari hadits yang menunjukkan disyariatkannya
adalah :
1. Hadits Abu Hurairah radhiallahu
'anhu, beliau berkata :
Kami pernah sujud
bersama Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam pada surat (idzas sama’un
syaqqat) dan (iqra’ bismi rabbikalladzi khalaq). (HR. Muslim
dalam Shahih-nya nomor 578, Abu Dawud dalam Sunan-nya nomor 1407,
Tirmidzi dalam Sunan-nya nomor 573, 574, dan Nasa’i dalam Sunan-nya
juga 2/161)
2. Hadits Ibnu Abbas.
Beliau radhiallahu 'anhu bersabda :
Bahwasanya Rasulullah
Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam sujud pada surat An Najm. (HR. Bukhari dalam Shahih-nya
2/553, Tirmidzi 2/464)
Dari
hadits-hadits di atas, para ulama bersepakat tentang disyariatkannya sujud
tilawah. Hanya saja mereka berselisih tentang hukumnya. Jumhur ulama
berpendapat tentang sunnahnya sujud tilawah bagi pembaca dan pendengarnya.
Mereka berdalil dengan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, bahwasanya
Umar radhiallahu 'anhu pernah membaca surat An Nahl pada hari Jum’at.
Tatkala sampai kepada ayat sajdah, beliau turun seraya sujud dan sujudlah para
manusia. Pada hari Jum’at setelahnya, beliau membacanya (lagi) dan tatkala
sampai pada ayat sajdah tersebut, beliau berkata :
Wahai manusia,
sesungguhnya kita akan melewati ayat sujud. Barangsiapa yang sujud maka dia
mendapatkan pahala dan barangsiapa yang tidak sujud, maka tidak berdosa. [ Pada lafadh lain :
“Sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jalla tidak mewajibkan sujud tilawah, melainkan
jika kita mau.” ] (HR. Bukhari)
Perbuatan
Umar radhiallahu 'anhu di atas dilakukan di hadapan para shahabat dan
tidak ada seorangpun dari mereka yang mengingkarinya. Hal ini menunjukkan ijma’
para shahabat bahwa sujud tilawah disunnahkan. Di antara ulama yang menyatakan
demikian adalah Syaikh Ali Bassam dalam kitabnya Taudlihul Ahkam
dan Sayid Sabiq dalam Fiqhus Sunnah.
Syaikh
Abdurrahman As Sa’di menyatakan : “Tidak ada nash yang mewajibkan sujud
tilawah, baik dari Al Qur’an, hadits, ijma’, maupun qiyas … .” (Taudlihul
Ahkam, halaman 167)
Pendapat
lain menyatakan bahwa sujud tilawah hukumnya wajib. Hal ini dinyatakan oleh
Madzhab Hanbali. Mereka berdalil dengan surat Al Insyiqaq :
Mengapa mereka tidak
mau beriman? Dan apabila Al Qur’an dibacakan kepada mereka, mereka tidak sujud. (Al Insyiqaq :
20-21)
Dengan
adanya ayat di atas, mereka mengatakan bahwa orang yang tidak beriman ketika
dibacakan ayat Al Qur’an tidak mau bersujud. Dengan demikian mereka
menyimpulkan bahwa sujud tilawah itu hukumnya wajib. Namun pendapat yang rajih
(kuat) bahwa hukum sujud tilawah adalah sunnah sebagaimana telah diterangkan di
depan. Wallahu A’lam.
Di
antara dalil yang menunjukkan tidak wajibnya sujud tilawah adalah hadits yang
diriwayatkan oleh Bukhari :
Bahwasanya Nabi
Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam sujud ketika membaca surat An Najm. (HR. Bukhari)
Pada hadits yang
lain, Zaid bin Tsabit berkata :
Saya pernah
membacakan kepada Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam surat An Najm, tetapi
beliau tidak bersujud.
(HR. Bukhari dan Muslim)
Dengan
adanya kedua hadits ini dapat diketahui bahwa sujud tilawah tidak wajib
hukumnya. Karena Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam kadang-kadang
bersujud pada suatu ayat dan disaat lain pada ayat yang sama beliau tidak
sujud. Pada hadits ini juga dimungkinkan bahwa pembaca --dalam hal ini Zaid bin
Tsabit-- tidak bersujud sehingga Rasulullah pun tidak bersujud. Hal ini
didukung pula dengan perbuatan Umar di atas, beliau radhiallahu 'anhu
tidak bersujud ketika membaca ayat sajdah. Padahal yang ikut shalat bersama
beliau radhiallahu 'anhu adalah para shahabat dan mereka tidak
mengingkarinya.
C.
TEMPAT-TEMPAT
DISYARIATKANNYA SUJUD TILAWAH
Ada
beberapa pendapat mengenai tempat dalam Al Qur’an yang mengandung ayat-ayat
sajdah sebagaimana dinyatakan oleh Imam Shan’ani dalam Subulus Salam
juz 1, halaman 402-403 :
Adapun kelima belas
ayat sajdah tersebut terdapat pada surat-surat :
1.
Al
A’raf ayat
206.
2.
Ar
Ra’d ayat
15.
3.
An
Nahl ayat
50.
4.
Maryam ayat 58.
5.
Al
Isra’
ayat 109.
6.
Al
Hajj
ayat 18.
7.
Al
Hajj
ayat 77.
8.
Al
Furqan
ayat 60.
9.
An
Naml
ayat 26.
10.
As
Sajdah
ayat 15.
11.
Shad ayat 24.
12.
An
Najm
ayat 62.
13.
Fushilat ayat 38.
14.
Al
Insyiqaq
ayat 21.
15.
Al
‘Alaq
ayat 19.
D.
TATA
CARA SUJUD TILAWAH
Tata
cara sujud tilawah dijelaskan oleh para ulama dengan mengambil contoh dari
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam dan para shahabatnya pada saat
hendak melakukan sujud tilawah adalah sebagai berikut:
- Tidak diharuskan berwudlu.
- Disunnahkan bertakbir, baik pada waktu shalat maupun diluar shalat.
- Menghadap kiblat dan menutup aurat, sebagaimana yang dinyatakan oleh para fuqaha. Tentang masalah ini, terdapat riwayat yang dihasankan oleh Ibnu Hajar Al ‘Asqalani yang berbunyi : “Dari Abu Abdirrahman As Sulami berkata bahwa Ibnu Umar pernah membaca ayat sajdah kemudian beliau sujud tanpa berwudlu dan tanpa menghadap kiblat dan beliau dalam keadaan mengisyaratkan suatu isyarat.” (Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah, lihat Fathul Bari juz 2 halaman 645). Namun, untuk lebih selamat adalah mengikuti apa yang dinyatakan jumhur fuqaha, sedangkan atsar Ibnu Umar dipahami pada situasi darurat.
- Boleh dilakukan pada waktu-waktu dilarang shalat.
- Disunnahkan bagi yang mendengar bacaan ayat sajdah untuk sujud bila yang membaca sujud dan tidak bila tidak.
- Tidak dibenarkan dilakukan pada shalat sir (shalat dengan bacaan tidak nyaring) seperti pendapat Imam Malik, Abu Hanifah, dan Syaikh Muqbil, serta Syaikh Al Albani. Sedangkan hadits yang menerangkan bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam sujud tilawah pada shalat dhuhur adalah munqathi’ (terputus sanadnya) dan tidak bisa dipakai sebagai dalil. Hal ini diungkapkan oleh Syaikh Al Albani dalam Tamamul Minnah, halaman 272.
- Doa yang dibaca pada waktu sujud tilawah :
سَمْعَهُ
وَبَصَرَهُ، فَتَبَارَكَ اللهُ أَحْسَنُ الْخَالِقِيْن سَجَدَ وَجْهِيَ لِلَّذِيْ
خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ وَشَقَّ
"Wajahku sujud
kepada Penciptanya dan Yang membukakan pendengaran dan penglihatannya dengan
daya upaya dan kekuatan-Nya, Maha Suci Allah sebaik-baik pencipta.” (HR. Tirmidzi 2/474,
Ahmad 6/30, An Nasa’i 1128, dan Al Hakim menshahihkannya dan disepakati oleh
Dzahabi)
Tidak ada hadits yang
shahih tentang doa sujud tilawah kecuali hadits Aisyah (di atas) menurut Sayid
Sabiq dalam Fiqhus Sunnah 1/188, tanpa komentar dari Syaikh Al
Albani.
Sumber:
0 komentar:
Post a Comment